Definisi korupsi adalah suatu hal apabila seorang abdi negara (pegawai negeri) yang berjiwa korup menganggap kantor/instansinya sebagai perusahaan dagang, sehingga dalam pekerjaanya diusahakan pendapatannya akan diusahakan semaksimal mungkin.Di dalamnya, tindak pidana korupsi telah dijelaskan di dalam 13 (tiga belas) pasal. Selanjutnya dari pasal-p